1. Pengertian Etika, Profesionalisme, & Ciri Khas Seorang Profesional
Pengertian
etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas
etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam
kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik
dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Profesionalisme
berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai dengan
bidang keahliannya, atau memperoleh imbalan karena keahliannya. Seseorang bisa
dikatakan profesional apabila telah mengikuti pendidikan tertentu yang
menyebabkan mempunyai keahlian atau kualifikasi khusus.
Ciri
khas seorang profesional antara lain:
· Memiliki
kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
· Memiliki
kode etik.
· Memiliki
tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
· Memiliki
jiwa pengabdian kepada masyarakat.
· Memiliki
kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
· Menjadi
anggota organisasi dari profesinya.
2.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode
etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
3.
Ancaman Cybercrime & Cyberlaw
Perkembangan
dunia digital yang kian cepat, ternyata dibuntuti dengan makin banyaknya
kejahatan cyber (cyber crime). setiap pelaku yang terlibat dengan cyber crime
bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.
Pasal 29 disebutkan, ancaman penjara bagi pelaku cyber crime minimal 9 tahun
dan denda Rp2 miliar dengan kejahatan yang bersifat pribadi. Sementara pada
pasal 27 ayat 4, yang bersifat umum seperti pemerasan dan pengancaman, bisa
diancam hukuman minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Berikut adalah beberapa
contoh cybercrime & cyberlaw:
Unauthorized
Access
Menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
Illegal
Contents
Kejahatan
dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang
melanggar hukum. Contoh penyebaran berita yang tidak benar.
Penyebaran Virus
Biasanya
melalui email dan data yg di unggah.
Data
Forgery
Memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata. Kemudian merusak data,
program komputer atau sistem jaringan.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis teror yang dilakukan secara berulang-ulang lewat email.
Carding
Mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
Hacking
dan Cracker
Hacker
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail. Cracking mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
adalah mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Dan Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain.
Cyber
Terorism
Tindakan
cybercrime jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
4.
IT Forensik & Toolsnya
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Teknologi Informasi Forensik juga memiliki pengertian yang
lain yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan perangkat lunak dan alat
untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Beberapa
Toolsnya yaitu:
1. SANS
SIFT
2. ProDiscover
Basic
3. Volatility
4. The
Sleuth Kit (+Autopsy)
5. FTK
Imager
6. Linux
‘dd’
7. CAINE
8. Oxygen
Forensic Suite 2013 Standard
9. Free
Hex Editor Neo
10. Bulk
Extractor
5. Jelaskan Cita – Cita Kalian Di Bidang IT & Alasannya
Cita
– cita saya di bidang IT adalah mempunyai aplikasi dan startup yang bisa membantu
serta memudahkan banyak orang dalam melakukan aktivitas sehari – hari, dan menjadi
produser, komposer, dan arranger musik dengan menggunakan dan memanfaatkan
teknologi terkini untuk membuat sebuah karya yang berkualitas. Semakin
berkembangnya teknologi saat ini, generasi muda dituntut selalu update dan mahir
dalam menggunakan teknologi terbaru.
Sumber:
http://www.medrec07.com/2015/03/pengertian-dan-definisi-etika.html
https://www.coursehero.com/file/p4l810g/4-Profesionalisme-a-Pengertian-Profesionalisme-Profesi-merupakan-jenis/
http://www.pengertianku.net/2015/05/pengertian-profesional-dan-ciri-cirinya-leng
http://manadopostonline.com/read/2016/02/29/Cyber-Crime-Meningkat-Ini-Jenis-jenis-Kejahatan-Cyber/12637/4kap.html
http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html#.WMZB7sCGNPY
https://techtalk.gfi.com/top-20-free-digital-forensic-investigation-tools-for-sysadmins/
http://guntur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40001/Pertemuan+2+-+Etika+%26+Profesionalisme.ppt