Senin, 13 Maret 2017

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

1.     Pengertian Etika, Profesionalisme, & Ciri Khas Seorang Profesional

Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Profesionalisme berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai dengan bidang keahliannya, atau memperoleh imbalan karena keahliannya. Seseorang bisa dikatakan profesional apabila telah mengikuti pendidikan tertentu yang menyebabkan mempunyai keahlian atau kualifikasi khusus.

Ciri khas seorang profesional antara lain:
·       Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·       Memiliki kode etik.
·       Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·       Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
·   Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·       Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

2.     Kode Etik Profesionalisme

           Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

a)         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  
b)        Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

c)         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

3.     Ancaman Cybercrime & Cyberlaw

Perkembangan dunia digital yang kian cepat, ternyata dibuntuti dengan makin banyaknya kejahatan cyber (cyber crime). setiap pelaku yang terlibat dengan cyber crime bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pasal 29 disebutkan, ancaman penjara bagi pelaku cyber crime minimal 9 tahun dan denda Rp2 miliar dengan kejahatan yang bersifat pribadi. Sementara pada pasal 27 ayat 4, yang bersifat umum seperti pemerasan dan pengancaman, bisa diancam hukuman minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Berikut adalah beberapa contoh cybercrime & cyberlaw:

Unauthorized Access
Menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

Illegal Contents
Kejahatan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang melanggar hukum. Contoh penyebaran berita yang tidak benar.

Penyebaran Virus
Biasanya melalui email dan data yg di unggah.

Data Forgery
Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata. Kemudian merusak data, program komputer atau sistem jaringan.

Cyberstalking
Kejahatan jenis teror yang dilakukan secara berulang-ulang lewat email. 

Carding
Mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail. Cracking mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting adalah mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Dan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Cyber Terorism
Tindakan cybercrime jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

4.     IT Forensik & Toolsnya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Teknologi Informasi Forensik juga memiliki pengertian yang lain yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan perangkat lunak dan alat untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Beberapa Toolsnya yaitu:
1.     SANS SIFT
2.     ProDiscover Basic
3.     Volatility
4.     The Sleuth Kit (+Autopsy)
5.     FTK Imager
6.     Linux ‘dd’
7.     CAINE
8.     Oxygen Forensic Suite 2013 Standard
9.     Free Hex Editor Neo
10.  Bulk Extractor

5.     Jelaskan Cita – Cita Kalian Di Bidang IT & Alasannya

Cita – cita saya di bidang IT adalah mempunyai aplikasi dan startup yang bisa membantu serta memudahkan banyak orang dalam melakukan aktivitas sehari – hari, dan menjadi produser, komposer, dan arranger musik dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi terkini untuk membuat sebuah karya yang berkualitas. Semakin berkembangnya teknologi saat ini, generasi muda dituntut selalu update dan mahir dalam menggunakan teknologi terbaru.


Sumber:
http://www.medrec07.com/2015/03/pengertian-dan-definisi-etika.html
https://www.coursehero.com/file/p4l810g/4-Profesionalisme-a-Pengertian-Profesionalisme-Profesi-merupakan-jenis/
http://www.pengertianku.net/2015/05/pengertian-profesional-dan-ciri-cirinya-leng
http://manadopostonline.com/read/2016/02/29/Cyber-Crime-Meningkat-Ini-Jenis-jenis-Kejahatan-Cyber/12637/4kap.html
http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html#.WMZB7sCGNPY
https://techtalk.gfi.com/top-20-free-digital-forensic-investigation-tools-for-sysadmins/
http://guntur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40001/Pertemuan+2+-+Etika+%26+Profesionalisme.ppt

1 komentar:

  1. Artikel yang bagus, kalau bisa, pakai bahasa sendiri ya. Semoga ita2 membangun startup-nya terwujud ya. Masih jarang ada aplikasi untuk musik

    Trims,

    Reza Chandra

    BalasHapus