Sabtu, 03 Juni 2017

TUGAS 3 ETIKA PROFESIONALISME TSI

TUGAS 3 ETIKA PROFESIONALISME TSI
1.                
·       Modal
Modal adalah sesuatu yang digunakan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha. Modal bentuk umumnya berupa uang.
·       Target Market
Merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sasaran penjualan perusahaan agar mau membeli produk yang di pasarkannya. Pembeli yang ada terlalu banyak dengan kebutuhan dan keinginan yang bermacam-macam, sehingga perusahaan harus mensurvei mana yang akan dilayaninya sebagai target market.
·       Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing. Produk yang dihasilkan haruslah unik dan berbeda dengan produk.
·       Hiring
Hiring atau rekruitmen merupakan proses untuk mendapatkan sejumlah karyawan ataupun pekerja yang berkualitas dan layak untuk bekerja dalam suatu perusahaan.
·       Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, untuk waktu tertentu ataupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
·       Proses Pengadaan
Memperoleh barang atau jasa dari pihak di luar organisasi. 
·       Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam perjanjian yang bentuknya tertulis. Jika terjadi permasalahan dengan kontrak itu sendiri, pihak yang bermasalah dapat menunjukkan kontrak tersebut sebagai salah satu bukti.
·       Pakta Integritas (MoU)

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Contoh: Startup FHL Handicraft
Faith, Hope, and Love Handicraft merupakan usaha pribadi yang menyediakan perlengkapan tas wanita, dompet, gelang, hiasan, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari bambu dan rotan serta dikerjakan secara manual.
·       Modal
Modal awal berupa uang didapat dari kas pribadi pendiri FHL Handicraft. Setelah berkembang akan mencari investor yang tertarik dan digunakan untuk menyewa tempat serta membuka toko online.
·       Target Market
Target Market-nya adalah para ibu – ibu yang menyukai barang – barang buatan rotan dan bambu yang ramah lingkungan dan cocok digunakan kemana saja.
·       Differensiasi
Perbedaan dari produk yang lain adalah bahan yang digunakan rotan dan bambu serta seluruh pengerjaan dari bahan dasar sampai menjadi barang siap diguanakan bahkan sampai menghiasnya dilakukan secara manual.
·       Hiring
Untuk permulaan mengajak keluarga dan teman dekat untuk mencoba dan membantu membuat prdouk sendiri. Setelah berkembang merekrut pengrajin harus diseleksi tiap bagian masing – masing seperti menghias, menganyam, dan membentuk.
·       Kontrak Kerja
Jika pengrajin sudah dapat melakukan tugasnya dengan baik, sebaiknya dilakukan kontrak kerja agar terjamin posisi SDM tersebut di dalam usaha.
·       Proses Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan bekerja sama dengan teman dekat karena bahan baku yang sulit untuk diperoleh sendiri. Jika sudah berkembang akan bekerja sama dengan perusahaan yang khusus menyediakan bahan baku yang diperlukan.
·       Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis dilakukan ketika usaha sudah mulai berkembang dan memenuhi kebutuhan produksi sendiri, contohnya kontrak bisnis dengan acara besar yang bertema kebudayaan Indonesia.
·       Pakta Integritas
Pakta Integritas dibutuhkan ketika perusahaan dapat memberikan dukungan ataupun menjadi sponsor untuk pihak lain atau sebuah acara besar. Pakta Integritas dilakukan agar tidak terjadi salah komunikasi dalam penyelengaraan acara dan acara berjalan sesuai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

2.     Model Pengembangan Standar Profesi dan bidang yang diminati.
Ø   Model SEARCC : mendefinisikan job klasifikasi beserta deskripsinya
Ø  Model Association for Computing Machinery (ACM) terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi
Ø  Model British Computer Society (BCS) adalah suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami
Ø  Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE) adalah komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris
Setiap jenis pekerjaan kecuali spesialis memiliki 3 tingkatan yaitu sebagai berikut:
o    Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
o  Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman
o   Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Bidang yang diminati yaitu Sistem Analis. Dengan menjadi sistem analis saya dapat menganalisasistem yang akan diimplementasikan dan diterapkan, menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, dan studi kelayakan beserta desain sistem yang akan dikembangkan nantinya.

3.     Jelaskan sertifikasi  di bidang IT yang kalian minati!
Sertifikasi yang saya minati adalah Microsoft Office Specialist (MOS) yaitu sertifikasi langsung dari Microsoft dalam menggunakan Microsoft Office. Software dari Microsoft tersebut sangat banyak digunakan di dunia dan sangat berfungsi dalam mempermudah pekerjaan ataupun tugas. Dengan mempelajari dan mendapatkan sertifikasi tersebut saya berharap dapat lebih mahir menggunakan Microsoft Office juga lebih mudah dalam mendapat pekerjaan nantinya.


sumber:
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38240/Model+pengembangan+standar+profesi.ppt.
http://catur.dosen.akprind.ac.id/2011/01/28/sertifikasi-profesional-ti-pentingkah/
https://www.microsoft.com/id-id/education/imagine-academy/certification/default.aspx

Rabu, 12 April 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

1.     Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Computer Crime Act (Malaysia), pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Council of Europe Convention on Cyber Crime, berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional

Jadi perbedaannya adalah Cyber Law hanya dibuat secara independen oleh suatu negara dan hanya berlaku di negara tersebut. Lalu Computer Crime Act (Malaysia) adalah undang – undang tentang IT dan penyalahgunaannya yang ada di negara Malaysia. Sementara itu Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan untuk melindungi masyarakat terhadap Cyber Crime, meningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, serta peningkatan kerjasama internasional.

2.     Ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
           
Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut:
1.     Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2.     Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3.     Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.     Karya siaran
5.     Pertunjukan
6.     Lagu-lagu, juga rekamanya
7.     Seni batik
8.     Peta
9.     Karya fotografi
10.  Karya senimatografi
11.  Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

Prosedur pendaftaran HAKI, permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.     Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
2.     Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
3.     Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
4.     24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas   kertas
5.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
6.   Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
7.   Bukti pembayaran biaya permohonan

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.

3.     UU no.36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

Dalam Undang-Undang no. 36 tentang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi. Informasi tersebut disampaikan melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
·       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
·       Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
·       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan peran masyarakat.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi adalah lambatnya peraturan perundang-undangan yang baru sementara teknologi infromasi sangat cepat berkembang.

4.     Pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat dalam pasal – pasal:
·       Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·       Pasal 9 Bentuk Tertulis
·       Pasal 10 Tanda tangan
·       Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·       Pasal 12 Catatan Elektronik
·       Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam pasal-pasal:
·       Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·       Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·       Pasal 16 Syarat Transaksi
·       Pasal 17 Kesalahan Transkasi
·       Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·       Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·       Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·       Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur berbagai perlindungan hukum dari kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi ataupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M. Ramli, S.H. (atas nama pemerintah) sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas baru internet banking, wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak aktivitas tersebut efektif dilaksanakan. Format laporan mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
a.      Uraian singkat atau penjelasan dan bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating procedures/SOP) internet banking
b.     Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan
internet banking
c.      Hasil analisis dan identifikasi satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking
d.     Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank
e.      Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh
f.      Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan dikecualikan dalam hal penyelenggaraan aktivitas baru internet banking tersebut telah efektif dilaksanakan oleh Bank sebelum Bank menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Bagi Bank yang dikecualikan untuk menyampaikan laporan, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan TSI yang menyangkut internet banking selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank tetap berlaku.
Laporan sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a.    Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek; atau
b.  Kantor Cabang Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.


Sumber
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
http://akhki.or.id/wp-content/uploads/2010/09/UU_HC_19.pdf.
http://zonaekis.com/pengertian-dan-ruang-lingkup-hak-cipta/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2012/11/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomuniksi.pdf.
http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pd

Senin, 13 Maret 2017

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

1.     Pengertian Etika, Profesionalisme, & Ciri Khas Seorang Profesional

Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Profesionalisme berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai dengan bidang keahliannya, atau memperoleh imbalan karena keahliannya. Seseorang bisa dikatakan profesional apabila telah mengikuti pendidikan tertentu yang menyebabkan mempunyai keahlian atau kualifikasi khusus.

Ciri khas seorang profesional antara lain:
·       Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·       Memiliki kode etik.
·       Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·       Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
·   Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·       Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

2.     Kode Etik Profesionalisme

           Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

a)         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  
b)        Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

c)         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

3.     Ancaman Cybercrime & Cyberlaw

Perkembangan dunia digital yang kian cepat, ternyata dibuntuti dengan makin banyaknya kejahatan cyber (cyber crime). setiap pelaku yang terlibat dengan cyber crime bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pasal 29 disebutkan, ancaman penjara bagi pelaku cyber crime minimal 9 tahun dan denda Rp2 miliar dengan kejahatan yang bersifat pribadi. Sementara pada pasal 27 ayat 4, yang bersifat umum seperti pemerasan dan pengancaman, bisa diancam hukuman minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Berikut adalah beberapa contoh cybercrime & cyberlaw:

Unauthorized Access
Menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

Illegal Contents
Kejahatan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang melanggar hukum. Contoh penyebaran berita yang tidak benar.

Penyebaran Virus
Biasanya melalui email dan data yg di unggah.

Data Forgery
Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata. Kemudian merusak data, program komputer atau sistem jaringan.

Cyberstalking
Kejahatan jenis teror yang dilakukan secara berulang-ulang lewat email. 

Carding
Mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail. Cracking mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting adalah mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Dan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Cyber Terorism
Tindakan cybercrime jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

4.     IT Forensik & Toolsnya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Teknologi Informasi Forensik juga memiliki pengertian yang lain yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan perangkat lunak dan alat untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Beberapa Toolsnya yaitu:
1.     SANS SIFT
2.     ProDiscover Basic
3.     Volatility
4.     The Sleuth Kit (+Autopsy)
5.     FTK Imager
6.     Linux ‘dd’
7.     CAINE
8.     Oxygen Forensic Suite 2013 Standard
9.     Free Hex Editor Neo
10.  Bulk Extractor

5.     Jelaskan Cita – Cita Kalian Di Bidang IT & Alasannya

Cita – cita saya di bidang IT adalah mempunyai aplikasi dan startup yang bisa membantu serta memudahkan banyak orang dalam melakukan aktivitas sehari – hari, dan menjadi produser, komposer, dan arranger musik dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi terkini untuk membuat sebuah karya yang berkualitas. Semakin berkembangnya teknologi saat ini, generasi muda dituntut selalu update dan mahir dalam menggunakan teknologi terbaru.


Sumber:
http://www.medrec07.com/2015/03/pengertian-dan-definisi-etika.html
https://www.coursehero.com/file/p4l810g/4-Profesionalisme-a-Pengertian-Profesionalisme-Profesi-merupakan-jenis/
http://www.pengertianku.net/2015/05/pengertian-profesional-dan-ciri-cirinya-leng
http://manadopostonline.com/read/2016/02/29/Cyber-Crime-Meningkat-Ini-Jenis-jenis-Kejahatan-Cyber/12637/4kap.html
http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html#.WMZB7sCGNPY
https://techtalk.gfi.com/top-20-free-digital-forensic-investigation-tools-for-sysadmins/
http://guntur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40001/Pertemuan+2+-+Etika+%26+Profesionalisme.ppt