Minggu, 22 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

Soal
1.     Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2.     Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3.     Jelaskan faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab
1.     Proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika adalah dengan adanya user interface pada suatu program, aplikasi, ataupun sistem. User interface harus selalu tersedia dengan baik dan memudahkan pengguna dalam menggunakan suatu program, aplikasi, atau sistem maka dari itu istilah user friendly sangat diutamakan untuk kemudahan dan kenyamanan penggunaan program, aplikasi atau sistem yang baik.

2.     Fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika adalah sebagai dasar dan landasan jika ada penyalahgunaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi dari dasar hukum (UU ITE). Adapun UU ITE itu sendiri adalah Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

3.     Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika antara lain adalah

·       Tindak Kejahatan
Keadaan ekonomi membuat orang bisa melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk melakukan tindak kejahatan melalui layanan telematika. Virus, pencurian data, pencurian uang melalui rekening, dan hacker adalah beberapa contoh tindak kejahatan melalui layanan telematika.
·       Lingkungan Pergaulan
Seseorang dapat mempengaruhi orang lain jika orang tersebut tidak mengerti dan mudah percaya melakukan hal yang tidak benar membuka situs pornografi, menyebarkan virus komputer, hingga mengunggah konten yang tidak pantas.
·       Pendampingan Orang Tua

Kurangnya pendampingan dan pengawasan dari orang tua membuat anak – anak yang tidak mengerti dapat dengan bebas tidak terkontrol melakukan penyalahgunaan layanan telematikan secara offline ataupun online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar