Rabu, 12 April 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

1.     Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Computer Crime Act (Malaysia), pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Council of Europe Convention on Cyber Crime, berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional

Jadi perbedaannya adalah Cyber Law hanya dibuat secara independen oleh suatu negara dan hanya berlaku di negara tersebut. Lalu Computer Crime Act (Malaysia) adalah undang – undang tentang IT dan penyalahgunaannya yang ada di negara Malaysia. Sementara itu Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan untuk melindungi masyarakat terhadap Cyber Crime, meningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, serta peningkatan kerjasama internasional.

2.     Ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
           
Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut:
1.     Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2.     Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3.     Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.     Karya siaran
5.     Pertunjukan
6.     Lagu-lagu, juga rekamanya
7.     Seni batik
8.     Peta
9.     Karya fotografi
10.  Karya senimatografi
11.  Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

Prosedur pendaftaran HAKI, permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.     Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
2.     Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
3.     Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
4.     24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas   kertas
5.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
6.   Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
7.   Bukti pembayaran biaya permohonan

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.

3.     UU no.36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

Dalam Undang-Undang no. 36 tentang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi. Informasi tersebut disampaikan melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
·       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
·       Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
·       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan peran masyarakat.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi adalah lambatnya peraturan perundang-undangan yang baru sementara teknologi infromasi sangat cepat berkembang.

4.     Pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat dalam pasal – pasal:
·       Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·       Pasal 9 Bentuk Tertulis
·       Pasal 10 Tanda tangan
·       Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·       Pasal 12 Catatan Elektronik
·       Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam pasal-pasal:
·       Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·       Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·       Pasal 16 Syarat Transaksi
·       Pasal 17 Kesalahan Transkasi
·       Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·       Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·       Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·       Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur berbagai perlindungan hukum dari kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi ataupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M. Ramli, S.H. (atas nama pemerintah) sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas baru internet banking, wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak aktivitas tersebut efektif dilaksanakan. Format laporan mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
a.      Uraian singkat atau penjelasan dan bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating procedures/SOP) internet banking
b.     Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan
internet banking
c.      Hasil analisis dan identifikasi satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking
d.     Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank
e.      Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh
f.      Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan dikecualikan dalam hal penyelenggaraan aktivitas baru internet banking tersebut telah efektif dilaksanakan oleh Bank sebelum Bank menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Bagi Bank yang dikecualikan untuk menyampaikan laporan, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan TSI yang menyangkut internet banking selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank tetap berlaku.
Laporan sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a.    Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek; atau
b.  Kantor Cabang Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.


Sumber
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
http://akhki.or.id/wp-content/uploads/2010/09/UU_HC_19.pdf.
http://zonaekis.com/pengertian-dan-ruang-lingkup-hak-cipta/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2012/11/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomuniksi.pdf.
http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pd

Senin, 13 Maret 2017

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

1.     Pengertian Etika, Profesionalisme, & Ciri Khas Seorang Profesional

Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Profesionalisme berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai dengan bidang keahliannya, atau memperoleh imbalan karena keahliannya. Seseorang bisa dikatakan profesional apabila telah mengikuti pendidikan tertentu yang menyebabkan mempunyai keahlian atau kualifikasi khusus.

Ciri khas seorang profesional antara lain:
·       Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·       Memiliki kode etik.
·       Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·       Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
·   Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·       Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

2.     Kode Etik Profesionalisme

           Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

a)         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  
b)        Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

c)         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

3.     Ancaman Cybercrime & Cyberlaw

Perkembangan dunia digital yang kian cepat, ternyata dibuntuti dengan makin banyaknya kejahatan cyber (cyber crime). setiap pelaku yang terlibat dengan cyber crime bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pasal 29 disebutkan, ancaman penjara bagi pelaku cyber crime minimal 9 tahun dan denda Rp2 miliar dengan kejahatan yang bersifat pribadi. Sementara pada pasal 27 ayat 4, yang bersifat umum seperti pemerasan dan pengancaman, bisa diancam hukuman minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Berikut adalah beberapa contoh cybercrime & cyberlaw:

Unauthorized Access
Menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

Illegal Contents
Kejahatan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang melanggar hukum. Contoh penyebaran berita yang tidak benar.

Penyebaran Virus
Biasanya melalui email dan data yg di unggah.

Data Forgery
Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata. Kemudian merusak data, program komputer atau sistem jaringan.

Cyberstalking
Kejahatan jenis teror yang dilakukan secara berulang-ulang lewat email. 

Carding
Mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail. Cracking mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting adalah mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Dan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Cyber Terorism
Tindakan cybercrime jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

4.     IT Forensik & Toolsnya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Teknologi Informasi Forensik juga memiliki pengertian yang lain yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan perangkat lunak dan alat untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Beberapa Toolsnya yaitu:
1.     SANS SIFT
2.     ProDiscover Basic
3.     Volatility
4.     The Sleuth Kit (+Autopsy)
5.     FTK Imager
6.     Linux ‘dd’
7.     CAINE
8.     Oxygen Forensic Suite 2013 Standard
9.     Free Hex Editor Neo
10.  Bulk Extractor

5.     Jelaskan Cita – Cita Kalian Di Bidang IT & Alasannya

Cita – cita saya di bidang IT adalah mempunyai aplikasi dan startup yang bisa membantu serta memudahkan banyak orang dalam melakukan aktivitas sehari – hari, dan menjadi produser, komposer, dan arranger musik dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi terkini untuk membuat sebuah karya yang berkualitas. Semakin berkembangnya teknologi saat ini, generasi muda dituntut selalu update dan mahir dalam menggunakan teknologi terbaru.


Sumber:
http://www.medrec07.com/2015/03/pengertian-dan-definisi-etika.html
https://www.coursehero.com/file/p4l810g/4-Profesionalisme-a-Pengertian-Profesionalisme-Profesi-merupakan-jenis/
http://www.pengertianku.net/2015/05/pengertian-profesional-dan-ciri-cirinya-leng
http://manadopostonline.com/read/2016/02/29/Cyber-Crime-Meningkat-Ini-Jenis-jenis-Kejahatan-Cyber/12637/4kap.html
http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html#.WMZB7sCGNPY
https://techtalk.gfi.com/top-20-free-digital-forensic-investigation-tools-for-sysadmins/
http://guntur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40001/Pertemuan+2+-+Etika+%26+Profesionalisme.ppt

Rabu, 08 Februari 2017

TUGAS TESTING PROGRAM 2 (v-class)

TUGAS TESTING PROGRAM 2 (v-class)

Bottom up integration memulai konstruksi dan pengujian dengan modul atomic (modul pada tingkat paling rendah pada struktur program). Karena modul diintegrasikan dari bawah ke atas, maka pemrosesan yang diperlukan untuk modul subordinate ke suatu tuingkat yang diberikan akan selalu tersedia dan kebutuhan akan stub dapat dieliminasi. Strategi integrasi bottom-up dapat diimplementasi dengan langkah-langkah:
1.     Modul tingkat rendah digabung ke dalam cluster (build) yang melakukan subfungsi perangkat lunak spesifik.
2.     Driver (program control untuk pengujian) ditulis untuk mengkoordinasi input dan output test case
3.     Cluster diuji
4.     Driver diganti dan cluster digabungkan dengan menggerakkannya ke atas di dalam struktur program.

sumber: http://bagusalfiyanto.blogspot.co.id/2010/06/pengujian-perangkat-lunak.html


TUGAS TESTING PROGRAM 1 (v-class)

TUGAS TESTING PROGRAM 1 (v-class)

Integrasi Top-Down adalah pendekatan incremental dengan menggerakkan ke bawah melalui hirarki control, dimulai dengan control utama. Strategi intergrasi top-down memeriksa control mayor atau keputusan pada saat awal di dalam proses pengujian. Pada struktur program yang difaktorkan dengan baik, penarikan keputusan terjadi pada tingkat hirarki yang lebih tinggi sehingga terjadi lebih dulu.
Strategi top-down kelihatannya tidak sangat rumit, tetapi di dalam praktenya banyak menimbulkan masalah logistic. Biasanya masalah ini terjadi jika dibutuhkan pemrosesan di dalam hirarki pada tingkat rendah untuk menguji secara memadai tingkat yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, misalkan manajer investasi memperkirakan akan terjadi penurunan suku bunga dalam waktu dekat. Dengan pendekatan top-down, maka sektor perbankan dan properti akan terpengaruh karena kenaikan suku bunga pada gilirannya akan berpengaruh pada pendapatan perbankan (penurunan suku bunga membuat tingkat bunga kredit turun sehingga menggairahkan penyaluran kredit perbankan) dan perusahaan properti (penurunan bunga KPR akan meningkatkan volume penjualan properti). Dengan demikian, sektor perbankan dan properti menjadi sektor unggulan, sehingga kemudian manajer investasi akan menelaah lebih lanjut emiten/saham yang ada di sektor tersebut.





sumber: http://www.portalreksadana.com/node/640
                                  http://rekayasaperangkat.blogspot.co.id/2008/12/pengujian-dan-implementasi-perangkat.html

Jumat, 27 Januari 2017

TUGAS 2 ANALISIS KINERJA SISTEM (v-class)

TUGAS 2 ANALISIS KINERJA SISTEM (v-class)

1. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.

2. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keuangan, data karyawan,
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam database, dan
· Mengimport email ke dalam relasional dan berbasis teks database

3. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.

4. Nipper
Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit, mem-benchmark konfigurasi sebuah router dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.


5. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan.

6. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.

7. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan.

8. Wireshark

Wireshark merupakan aplikasi analisa network protokol paling banyak digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan.


sumber: http://nishaniy.blogspot.co.id/2013/01/tools-lain-untuk-melakukan-audit-ti.html

TUGAS 1 ANALISIS KINERJA SISTEM (v-class)

TUGAS 1 ANALISIS KINERJA SISTEM (v-class)


COBIT adalah kerangka panduan tata kelola IT, juga merupakan toolset pendukung antara kebutuhan dan teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik yang digunakan IT control seluruh organisasi membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta penyederhanaan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.

            COBIT digunakan secara umum oleh mereka yang memiliki tanggung jawab utama dalam alur proses organisasi, mereka yang organisasinya bergantung pada kualitas dan penguasaan teknologi informasi. COBIT memberikan panduan kerangka kerja yang bisa mengendalikan semua kegiatan pengambilan keputusan di level top dalam organisasi.

            COBIT memiliki 4 cakupan domain, yang pertama yaitu perencanaan dan organisasi yang mencakup strategi dan taktik yang menyangkut identifikasi tentang bagaimana TI dapat memberikan kontribusi terbaik dalam bisnis organisasi. Kedua, pengadaan dan implementasi, untuk mewujidkan strategi TI, solusi TI perlu diidentifikasi, dibangun, atau diperoleh dan kemudian diimplementasikan dan diintegrasikan dalam proses bisnis. Ketiga, pengantaran dan dukungan, berhubungan dengan penyampaian layanan,  yang terdiri dari operasi pada keamanan dan aspek kesinambungan bisnis. Keempat, pengawasan dan evaluasi, semua proses TI perlu dinilai secara teratur dan berkala bagaimana kualitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan kontrol.


Minggu, 22 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

Soal
1.     Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2.     Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3.     Jelaskan faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab
1.     Proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika adalah dengan adanya user interface pada suatu program, aplikasi, ataupun sistem. User interface harus selalu tersedia dengan baik dan memudahkan pengguna dalam menggunakan suatu program, aplikasi, atau sistem maka dari itu istilah user friendly sangat diutamakan untuk kemudahan dan kenyamanan penggunaan program, aplikasi atau sistem yang baik.

2.     Fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika adalah sebagai dasar dan landasan jika ada penyalahgunaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi dari dasar hukum (UU ITE). Adapun UU ITE itu sendiri adalah Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

3.     Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika antara lain adalah

·       Tindak Kejahatan
Keadaan ekonomi membuat orang bisa melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk melakukan tindak kejahatan melalui layanan telematika. Virus, pencurian data, pencurian uang melalui rekening, dan hacker adalah beberapa contoh tindak kejahatan melalui layanan telematika.
·       Lingkungan Pergaulan
Seseorang dapat mempengaruhi orang lain jika orang tersebut tidak mengerti dan mudah percaya melakukan hal yang tidak benar membuka situs pornografi, menyebarkan virus komputer, hingga mengunggah konten yang tidak pantas.
·       Pendampingan Orang Tua

Kurangnya pendampingan dan pengawasan dari orang tua membuat anak – anak yang tidak mengerti dapat dengan bebas tidak terkontrol melakukan penyalahgunaan layanan telematikan secara offline ataupun online.